HATI-HATI DENGAN KENDARAAN RODA DUA YANG TIDAK MEMPUNYAI BPKB DAN STNK
jika anda mencuri akan dikenakan pada pasal :
asal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2.
Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi
atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3.
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam
nomor 3. disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4. dan 5., maka
perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan
terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau
bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta
lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang
dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1.
Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta
api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.
Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu;
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
Belum ada tanggapan untuk "HATI-HATI DENGAN KENDARAAN RODA DUA YANG TIDAK MEMPUNYAI BPKB DAN STNK"
Post a Comment